Selasa, 30 Oktober 2012

Upacara Peringatan 17 Agustus 1945 ke - 65 dan Pemberian Remisi Umum dan Khusus


 Detik - Detik Pembacaan Teks Proklamasi .




Pemberian Remisi Umum dan Remisi Khusus Kepada Narapidana.




Pemberian Selamat dari Ka.Rutan kepada Narapidana yang telah mendapatkan 
Remisi Khusus dan Remisi Umum.



Penerimaan Penghargaan dari MENTERI KEUANGAN Sebagai Predikat Kedua Dalam Kategori Penyerapan Anggaran Terbaik Tahun 2011


Kegiatan Keterampilan Narapidana dan Tahanan Pertukangan,Las Listrik dan Kerajinan Tangan




Kunjungan KA.KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL BERSERTA KA.DIV MIN DALAM RANGKA PENGARAHAN KEPADA SELURUH PEGAWAI RUTAN KANDANGAN




SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI DALAM RANGKA PERINGATAN HARI DHARMA KARYADHIKA TAHUN 2012



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI DHARMA KARYADHIKA TAHUN 2012

Yang saya hormati :
" Para Pejabat Eselon II dan Pejabat lainnya dilingkungan Kanwil, para Undangan baik dari PEMDA maupun Instansi Vertikal lainnya;

Yang saya banggakan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan jajarannya
Yang saya muliakan Bapak/Ibu Purnabhakti
Yang saya sayangi Ibu-ibu Pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan serta;
Hadirin undangan yang berbahagia.

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

Pertama dan utama marilah kita panjatkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat melaksanakan upacara sebagai puncak peringatan hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM tahun 2012, dalam keadaan sehat wal’afiat. Terima kasih dan penghormatan kami haturkan kepada para Pimpinan Kementerian dan Lembaga serta hadirin yang berkenan hadir memenuhi undangan kami. Sungguh suatu kebahagiaan tersendiri bagi saya pada hari ini, karena untuk kedua kalinya berada ditengah Bapak/Ibu sekalian, yang juga terlihat sangat berbahagia melaksanakan puncak peringatan hari Dharma Karyadhika yang ke – 49. Peringatan kali ini terasa sangat istimewa dengan hadirnya Saudara-saudara kita yang selama ini bertugas melakukan pengabdian di perbatasan negeri ini, mungkin ini pengalaman langka bagi beliau-beliau berada di tengah-tengah kita, keistimewaan berikutnya adalah hadirnya putra-putri terbaik Kementerian ini dengan membawa suasana baru dengan tampilan kreatifitas dan inovasinya guna mendukung suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Yang tak kalah menarik, tampilnya beberapa Kakanwil yang telah berkinerja dengan baik, melalui pencapaian program aksi yang ditetapkan oleh Kementerian. Suasana yang serba istimewa dan luar biasa ini, terasa tetap dalam kesederhanaan yang penuh khidmat. Dan alampun sepertinya juga larut dalam kebahagiaan ini dengan sejuknya udara pagi hari ini. Syukur Alhamdulillah.
Hadirin yang saya hormati,
Sejenak mari bersama kita renungkan,   peristiwa yang terjadi 49 tahun yang lalu, saat ide brilian dikemukakan oleh putra terbaik bangsa ini yaitu Bapak Saharjo tentang pengayoman yang bermakna  hukum dan keadilan. Pengayoman dimaknai sebagai perlindungan dan mengayomi seseorang atas ketidakadilan. Seiring berjalannya waktu, harapan dan cita-cita itu terus tumbuh dan berkembang, dan menjadi visi yang akan diwujudkan oleh Kementerian kita yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan misinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Peristiwa besar lainnya yang layak dijadikan momentum penguatan yang terjadi pada bulan ini adalah hari kesaktian Pancasila, Idul Adha, dan sumpah pemuda, yang di dalamnya penuh kandungan makna dan   semangat antara lain semangat pengabdian, semangat pengorbanan dan semangat kebersamaan.  Gemuruh semangat tersebut semoga  menjadi  momentum  untuk  terus     ditransformasi  secara  tuntas  kepada generasi selanjutnya. Di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM cita   dan harapan terus  menyertai  sebelas  unit  eselon  satu,  763  Satuan  Kerja  beserta  48.883
Personilnya yang bertekad untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan sebaik-baiknya. Sungguh satu upaya yang patut  mendapat  apresiasi  di  tengah  tuntutan  masyarakat  yang  demikian  dahsyat. Tekad kerja untuk performa terbaik, bukanlah berkaitan dengan ukuran nilai tertentu, namun lebih terkait pada sejauhmana mampu menjadi energi penggerak mesin semangat yang mendenyutkan jantung organisasi guna memasuki samudera perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.
Hadirin yang saya hormati,
Sebagaimana kita ketahui bersama Kementerian Hukum dan HAM adalah satu institusi yang besar, maka ketika   menjadi sorotan masyarakat, terutama menyangkut kinerjanya,   karena memang cakupan tugasnya, melingkup berbagai aspek kehidupan. Terkait hal ini kita harus mampu menjawabnya dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas terlebih dengan telah direalisasikannya tunjangan kinerja.    Tidak  ada ruang  bagi  siapapun  di  Kementerian  Hukum  dan  HAM,  melakukan  tindakan- tindakan  di luar ketentuan yang ada. Negara dan pemerintah melalui Bapak Presiden telah memberi perhatian yang begitu besar kepada kita semua. Sekarang saatnya kita mempertanggung-jawabkan   kepercayaan   itu   dengan   kinerja   yang   lebih   baik. Terutama di sektor pelayanan publik, pembinaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelayanan dan pembinaan terhadap narapidana dan tahanan. Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM tidak mau mendengar ada penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam sektor keuangan. Anggaran yang ditetapkan harus dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan secara efektif dan efisien. Setiap pelanggaran,  akan ada tindakan  tegas dan tanpa pandang bulu.
Hadirin yang berbahagia,
Dalam kesempatan ini izinkan sepintas saya menyampaikan berbagai capaian yang merupakan performa  Kementerian Hukum dan HAM antara lain :
Di Bidang Keimigrasian : “dalam kerangka menjawab dinamika masyarakat dalam dan luar negeri dari waktu ke waktu yang semakin cepat, Peningkatan standar kualitas layanan keimigrasian secara terpadu diseluruh Indonesia dan Pendeteksian dini pelanggaran  Izin  Keimigrasian  oleh  Orang  Asing  diterapkan  melalui  Penerapan Sistem Border Control Management, dan adalah wujud respon tantangan perubahan”. Pelayanan yang cepat dan tepat di bidang pemberian paspor juga terus direalisasikan, untuk upaya ini mendapat peringkat kedua dalam Open Government Indonesia.
Di  Bidang  Hak  Kekayaan  Intelektual  :  “Dinamika  perubahan  yang  bergulir  tiap detiknya, telah mendorong kreatifitas dalam mencipta yang menghasilkan ribuan kekayaan intelektual masyarakat yang menjadi produk bernilai ekonomi dan diakui secara internasional. Dalam melindungi hak kekayaan tersebut, penerapan aplikasi dimulai dari pendaftaran hingga  penerbitan sertifikat dengan menggunakan  sistem Intellectual Property Automation System. Kunci dari IPAS ini adalah terbuka dan transparan, sehingga kita dapat dengan mudah mengetahui keberadaan dokumen dan petugas yang terlibat. Ini wujud akuntabilitas pertanggungjawaban secara langsung pada masyarakat”.
Di Bidang Administrasi Hukum Umum : “Mendukung program pemerintah Kementerian Hukum dan HAM menetapkan satuan kerja wilayah bebas korupsi meliputi pelayanan terpadu Administrasi Hukum Umum khususnya pelayanan sistem administrasi badan hukum umum atau yang berkaitan dengan pengesahan badan hukum perseroan terbatas untuk mendukung transparansi. Sebagai alat pendukung good governance Terkait dengan transparansi dan akuntabilitas layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik telah optimal dilaksanakan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM melalui Unit Layanan Pengadaan” dan untuk ini juga mendapatkan apresiasi dengan masuknya dalam 20 TOP Open Government Indonesia.

Di Bidang Pemasyarakatan : “Memberikan garansi tertib administrasi pemerintahan” sejumlah terobosan telah dibentuk. Antara lain adanya Sistem Database Pemasyarakatan dan layanan informasi berbasis IT guna pemenuhan data up to date, serta Program SMS Gateway yang menampilkan data pemasyarakatan kepada publik. Hal lain yang menjadikan sintesa positif dan  inheren dengan upaya lainnya, yaitu menjadikan warga binaan pemasyarakatan produktif melalui Bengkel Kerja Bangkit. Hasil program pembinaan cukup menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu mendorong warga binaannya menjadi lebih terampil berupaya untuk menjadi manusia mandiri yang taat dan patuh pada aturan.
Di Bidang Hak Asasi Manusia: “Keluhan, ketidakpuasan, atau pengaduan permasalahan  HAM”,  telah  dijawab  dengan  pelayanan  komunikasi  masyarakat sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM. melalui Pembangunan Sistim Informasi HAM berbasis Geographic Information System yang mengarah pada Intensifikasi penanganan Pengaduan Masyarakat, konkritnya kendali pelaporan secara tepat waktu dan terintegrasi berdasarkan data akurat”.  Pembentukan  Panitia  RANHAM  di  pusat  dan  daerah  sesuai  Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011  terus diupayakan  hal ini sebagai langkah penguatan di bidang kelembagaan HAM.
Di Bidang Pembinaan dan Pembentukan Hukum : “Penekanan sebuah program yang bersentuhan dengan masyarakat terutama di bidang hukum adalah dialog timbal balik dengan realitas lingkungan. Penguatan Pelayanan Teknis, Publikasi, Pengolahan Data Hukum dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi serta Informasi Hukum Nasional menunjang pembentukan dan pembangunan budaya hukum menuju masyarakat cerdas hukum.. Sedangkan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda pelibatan  Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kantor Wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 akan terus dioptimalkan sehingga akan terjadi sinergitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di Bidang Sumber Daya Manusia : “Kebutuhan akan aparatur hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki kompetensi dan professional, bisa jadi dilihat dari kepiawaian dan  kemampuan  intelektualitasnya.  Kini,  Kementerian  Hukum dan  HAM melengkapinya dengan membangun sistim informasi pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui assesment center. Metode identifikasi dalam menjaring pegawai ini akan menilai potensi dari sisi manajerial sebagai pemangku amanat dikemudian hari yang selanjutnya juga dikolaborasi melalui penilaian kinerja individu dalam satu system yang disebut based performance manajemen system”. Tidak kalah pentingnya adalah adanya transparansi dalam rekruitmen pegawai   serta penempatan pegawai dalam jabatan.
Di Bidang Lainnya adalah   adanya Peningkatan opini atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan  HAM RI dari Wajar Tanpa  Pengecualian  (WTP) dengan Paragraf   Penjelasan   menjadi   Wajar   Tanpa   Pengecualian   (WTP),   Peningkatan Penilaian  Laporan  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  pemerintah  dari  penilaian  “CC” menjadi “B”, Peningkatan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) dari angka 5,7 menjadi angka 6, serta Kualitas layanan publik hasil survey integritas yang dilaksanakan oleh KPK  mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni dari 5,30 menjadi 6,23;
Saudara saudara sekalian,
Pada   kesempatan   ini   saya   ingatkan   kembali   kepada   seluruh   jajaran Kementerian Hukum dan HAM bahwa Kabinet Indonesia Bersatu ke-II akan berakhir pada tahun 2014, untuk itu segera lakukan percepatan pencapain target dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) baik tahun 2012 maupun tahun 2013 dengan   menterjemahkan kedalam program kerja sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing, dan melaksanakan dengan sebaik- baiknya, agar prinsip efesiensi dan efektifitas yang akuntabel dapat diwujudkan.
Mari kita jadikan momentum berbagai peringatan pada bulan ini sebagai tonggak untuk memperbaiki kinerja kita, agar mampu menampilkan performa terbaik sebagaimana yang menjadi harapan masyarakat, dengan terus melakukan konsolidasi dan introspeksi serta sinergi dalam berbagai lingkup cakupan tugas kita. Selanjutnya kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM saya sampaikan penghargaan dan  apresiasi   yang  tinggi    atas  dedikasi  dan  loyalitasnya  dalam  bekerja,    dan tetaplah   terus bersemangat untuk   pengabdian yang terbaik. Tak lupa saya juga sampaikan terima kasih  kepada lembaga swadaya masyarakat, wartawan baik media cetak maupun elektronik, Pemerintah Daerah serta seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta secara aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.
Akhir kata, semoga Allah Subhanahu Wata’alla, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang harus kita tunaikan. Dirgahayu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Wabiilahitaufiqwalhidayah
Wassalamualikum Warahmatullohi Wabarakatuh






             Jakarta, 30 Oktober 2012



Senin, 29 Oktober 2012

Surat Keputusan MENKUMHAM RI Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan KEMENKUMHAM


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-18.KU.01.01. TAHUN 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01. Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.      Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7.      Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
8.      Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.      Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintahan;
10.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
12.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga;
13.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01. Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.      Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.      Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3.      Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 2

Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

BAB II
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu :
a.      target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP;
b.      kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
c.      ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

(1)    Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP.
(2)    Ketentuan mengenai kategori dan nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penerapannya diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)    Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang akan didudukinya sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)    Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(3)    Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.

Pasal 6

(1)    Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur sebagai berikut :
a.      Hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.30 – 16.00
         Istirahat : pukul 12.00 – 13.00
b.      Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30
Istirahat : pukul 11.30 – 13.00
(2)    Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar secara penuh yang dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja Pegawai tersebut menyesuaikan dengan hari dan jam perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
(3)    Pegawai yang menjalani pendidikan sebagai Taruna Akademi Pemasyarakatan atau Akademi Imigrasi, hari dan jam kerjanya sesuai dengan jadwal dan kurikulum yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan.

Pasal 7

Pegawai melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila :
a.      terlambat masuk kerja;
b.      pulang sebelum waktunya;
c.      tidak masuk kerja; dan/atau
d.      meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja.
tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.

Pasal 8

Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebagai berikut :
a.      Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 5% (lima per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar;
b.      Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) tiap kali terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya; atau
c.      Pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) tiap hari meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja.

Pasal 9

(1)    Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar kecuali karena ditugaskan secara kedinasan.
(2)    Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap kali terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya kecuali karena ditugaskan secara kedinasan.
(3)    Pegawai meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap hari meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja kecuali karena ditugaskan secara kedinasan.

Pasal 10

Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan  penting, dan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional dengan persentase sebagai berikut :
a.      Pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus);
b.      Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1.      bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
2.      bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan
3.      bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus).
c.      Pegawai yang mengambil cuti bersalin, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1.      bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
2.      bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan
3.      bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus).
d.      Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1.      bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus); dan
2.      bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
e.      Pegawai yang mengambil cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1.      sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 100% (seratus per seratus);
2.      sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
3.      sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh per seratus);
4.      sakit selama 1 (satu) bulan sampai dengan 2 (dua) bulan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
5.      sakit lebih dari 2 (dua) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebesar 10% (sepuluh per seratus); atau
6.      sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan sebesar 5% (lima per seratus).

Pasal 11

Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Pegawai atau kode etik profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut:
a.      sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara tertutup;
b.      sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara terbuka; atau
c.      sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik profesi.

Pasal 12

(1)    Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan hukuman disiplin.
(2)    Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.      hukuman disiplin ringan;
b.      hukuman disiplin sedang; atau
c.      hukuman disiplin berat.
(3)    Sebelum dikenakan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai diberikan peringatan.

Pasal 13

(1)    Pegawai yang diberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a.      sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan I (kesatu);
b.      sebesar 80% (delapan puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan II (kedua); atau
c.      sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan III (ketiga);
(2)    Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a.      sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) selama 2 (dua) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
b.      sebesar 65% (enam puluh lima per seratus) selama 3 (tiga) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
c.      sebesar 55% (lima puluh lima per seratus) selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3)    Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a.      sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.      sebesar 40% (empat puluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
c.      sebesar 30% (tiga puluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4)    Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a.      sebesar 15% (lima belas per seratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.      sebesar 10% (sepuluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
c.      sebesar 5% (lima per seratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya.

Pasal 14

(1)    Pegawai tidak menerima Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika :
a.      secara nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.      diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.      diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat;
d.      diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.      menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau
f.       tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
(2)    Pegawai yang tidak mencapai target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

BAB III
PENCATATAN DAN PEMBAYARAN

Pasal 15

(1)    Pencatatan nilai capaian SKP dilakukan setiap 6 (enam) bulan dengan periode pencatatan antara bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
(2)    Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan pertama sampai dengan tanggal 22 (dua puluh dua) bulan berikutnya.
(3)    Pencatatan nilai capaian SKP, kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(4)    Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat atau tim yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di setiap unit eselon I atau eselon II di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5)    Pejabat atau tim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling rendah pejabat struktural eselon V atau dipimpin paling rendah pejabat struktural eselon V.

Pasal 16

(1)    Pejabat atau tim yang ditunjuk membuat laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan cuti Pegawai.
(2)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

Over Kapasitas


OVER KAPASITAS


Sebuah Kapal Motor tenggelam di Perairan Pulau Raas Kangean. Jawa Timur, Pada tanggal 24 September 2011. Kapal Motor Putri Tunggal, diduga “Kelebihan Muatan”, sekitar 40 orang Penumpang, yang melebihi Kapasitas untuk ukuran Kapal 14 meter x 3 meter persegi.

Hal demikian bisa terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia yang saat ini telah banyak “Kelebihan Penumpang” alias Over Kapasitas. Kita ibaratkan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara adalah kapal yang berlayar dilaut dengan muatan penuh sesak, apa yang terjadi ? Banyak hal yang bisa terjadi, kekurangan bahan makanan, perlakuan yang tidak standar, dan yang fatal adalah Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara mengalami goncangan karena rusuh.

            Kita tidak menginginkan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan mengalami goncangan dalam mengarungi bahtera kehidupan Hukum dan Sosial, yang semakin dinamik dan sangat cepat berubah, apalagi di pengaruhi oleh “Cuaca” issu aktual dan global yang bertiup dikehidupan masyarakat kita dewasa ini.

            Over kapasitas terjadi karena laju pertumbuhan penghuni Lembaga Pemasyarakatan tidak seimbang dengan saran hunian yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan.

            Sebagai gambaran, jumlah keseluruhan Warga Binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara seluruh Indonesia, Agustus 2012 adalah 153.246 orang, terdiri dari Narapidana 102.971 orang dan Tahanan 50.275 orang. Sedangkan jumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara berjumlah 442 unit. Dengan jumlah tersebut dibuat untuk menampung sekitar 90.000 orang Warga Binaan. Penambahan ruang hunian terus diupayakan Pemerintah, saat ini untuk mencukupi 2.000 orang, sedangkan pertumbuhan Narapidana dan Tahanan tiap tahun  sekitar 6 – 7 %. Pada 5 (Lima) tahun kedepan, diperkirakan jumlah Narapidana dan Tahanan akan bertambah 3 kali lipat. Over kapasitas cenderung memiliki implikasi negatif baik terhadap pembinaan,pengawasan dan keamanan.

Penyebab Over Kapasitas.

            Seingat Saya, pada Tahun 1995 jumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin berkisar 400 – 550 orang, setelah peristiwa 23 Mei 1997 dan Krisis Ekonomi melanda Indonesia pada Tahun 1998. Pertambahan isi Lembaga Pemasyarakatan meningkat menjadi sekitar 750 – 800 orang. Sedangkan daya tampung Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin sekitar 400 orang.

            Faktor mendorong terjadinya Over Kapasitas adalah paradigma Hukum atau Faktor Hukum itu sendiri yang cenderung berorientasi pada pidana Institusional atau Pemenjaraan. Banyaknya Undang-Undang yang dibuat Pemerintah sebagai aspirasi dari dampak adanya perkembangan dimasyarakat seperti kejahatan Transnasional,Ilegal Logging, Illegal Mining, Ilegal Fishing, Trafficking, Korupsi, Terorisme, dan Narkoba, yang sanksinya lebih kearah pemidanaan atau pemenjaraan.

            Proses input dan output Narapidana didalam Lembaga Pemasyarakatan tidak seimbang. Jumlah hari tinggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara tidak berkurang dengan cepat, karena adanya tindak pidana seperti Narkoba dan Korupsi yang terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006, pemberian remisi kepada mereka dapat diberikan setelah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana. Sementara itu, di Kota-kota besar kasus Narkoba bertambah semakin banyak sehingga menambah jumlah hunian secara signifikan. Adanya tindak pidana baru yang sering terjadi di masyarakat adalah kekerasan dalam Rumah Tangga yang turut menyumbang isi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Faktor perkembangan sosial ekonomi di masyarakat juga mempengaruhi tindak kriminalitas yang ada seperti kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak dan masyarakat miskin yang sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya.


Berbagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas.

            Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya mengurangi Over Kapasitas diLembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, ini menyangkut banyak hal, Over Kapasitas bisa berdampak negatif bagi proses Pembinaan Narapidana, serta membebani Negara dalam pembiayaan Makanan dan Perawatan Narapidana. Upaya yang pernah dilakukan yaitu Optimalisasi pemberian PB, CB, CMB dan hasilnya cukup baik, dapat menghemat biaya makan Narapidana dan mengurangi jumlah  hunian di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

            Pada Tahun 2008, jumlah Narapidana yang diberikan hak Pembebasan Bersyarat nya mencapai 14 ribu orang, dan ini langkah yang strategis, dengan mengedepankan Fungsi Balai Pemasyarakatan sebagai Pembimbing bagi Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Membangun Lembaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang baru juga merupakan salah satu langkah mengurangi kelebihan isi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Namun, program ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit ,waktu yang relatif cukup lama dan Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Daerah untuk penyediaan lahan.
           
            Perlu dilakukan langkah-langkah strategis lainnya dalam mengatasi Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang bersifat institusional seperti pidana bersyarat ( Voorwaardelijk Verondeling ) yang secara normatif di atur dalam KUHP pasal 14 a sampai dengan 14 f. Prof.Muladi, Mengatakan,” Bahwa ditinjau dari segi masyarakat secara finansiil maka pidana bersyarat yang merupakan pembinaan diluar Lembaga akan lebih murah dibandingkan dengan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan”.
Bahwa Pemenjaraan atau Prisonisasi sangat berdampak buruk bagi penjahat ”Kebetulan” yaitu mereka yang secara yang tidak di sadari ikut serta dalam tindak pidana tersebut yaitu pelaku anak-anak.


            Dengan adanya PERMA Nomor 02 Tahun 2012, tentang batasan Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ), dengan pemeriksaan cepat, sangat membantu Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam mengurangi Over Kapasitas, dan perlu kesepakatan bersama Penegak Hukum dalam pelaksanaannya, sehingga dapat diupayakan pelaku tidak ditahan.

            Langkah strategis berikutnya kiranya perlu merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tetang Narkoba agar lebih menitik beratkan pada aspek rehabilitatif bagi pengguna maupun pemakai yang ketergantungan. Sebagaimana Pemerintah telah merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan berlaku 2 Tahun lagi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tersebut merupakan salah satu wujud bentuk dari Restorative Justice sebagai, perwujudan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan Hukum dengan mengedapankan Diversi untuk tidak melakukan penahanan.

            Model Restorative Justice perlu dikembangkan dalam penyelesaian kasus pidana, hal ini sangat bermanfaat membantu mengurangi jumlah Narapidana dan Tahanan didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, juga lebih untuk mendorong terciptanya reintegrasi sosial pelaku tindak pidana ke masyarakat secara cepat serta menghindari stigmatisasi. Sementara itu hal yang paling krusial dan menjadi perhatian kalangan Hukum di Indonesia adalah Revisi KUHP dan KUHAP yang memuat nilai dan norma yang berkembang dimasyarakat Indonesia saat ini serta tetap mengedapankan unsur Restorative Justice.

           

BAGUS KURNIAWAN
PNS,Pemerhati Pemasyarakatan