Senin, 29 Oktober 2012

SEJARAH RINGKAS SISTEM PEMASYARAKATAN

SEJARAH RINGKAS SISTEM PEMASYARAKATAN

Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran – pemikiran mengenal fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.

Istilah pemasyarkatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO,SH ( Menteri Kehakiman pada saat itu ) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.

Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembaga Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam koferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai Reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya Undang – Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha – usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

………………………………………………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar