SEJARAH SINGKAT Rumah Tahanan Negara Kandangan berdirinya pada Zaman peninggalan Belanda yang beralamat di Jl. M. Johansyah No. 37 Kandangan. Pada tahun 2002 Rumah Tahanan Negara Kandangan di Rehab total, sebelum selesai bangunan tersebut terjadi musibah kebakaran yang menghabiskan bangunan tersebut. Pada tahun 2003 Rumah Tahanan Negara Kandangan direhab dengan bentuk bangunan kantor 2 lantai yang beralamat di Jl.M.Johansyah No.37 Kandangan.
Selasa, 20 November 2012
Selasa, 13 November 2012
Jumat, 02 November 2012
Selasa, 30 Oktober 2012
Upacara Peringatan 17 Agustus 1945 ke - 65 dan Pemberian Remisi Umum dan Khusus
Detik - Detik Pembacaan Teks Proklamasi .
Pemberian Remisi Umum dan Remisi Khusus Kepada Narapidana.
Pemberian Selamat dari Ka.Rutan kepada Narapidana yang telah mendapatkan
Remisi Khusus dan Remisi Umum.
SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI DALAM RANGKA PERINGATAN HARI DHARMA KARYADHIKA TAHUN 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DALAM
RANGKA PERINGATAN HARI DHARMA KARYADHIKA TAHUN 2012
Yang saya hormati :
"
Para Pejabat Eselon II dan Pejabat lainnya dilingkungan Kanwil, para Undangan
baik dari PEMDA maupun Instansi Vertikal lainnya;
Yang saya banggakan Para
Kepala Unit Pelaksana Teknis dan jajarannya
Yang saya muliakan Bapak/Ibu
Purnabhakti
Yang saya sayangi Ibu-ibu
Pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan serta;
Hadirin undangan yang
berbahagia.
Assalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
Selamat
pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
Pertama
dan utama marilah kita panjatkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena
atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat melaksanakan upacara sebagai
puncak peringatan hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM tahun 2012, dalam
keadaan sehat wal’afiat. Terima kasih dan penghormatan kami haturkan kepada
para Pimpinan Kementerian dan Lembaga serta hadirin yang berkenan hadir
memenuhi undangan kami. Sungguh suatu kebahagiaan tersendiri bagi saya pada
hari ini, karena untuk kedua kalinya berada ditengah Bapak/Ibu sekalian, yang
juga terlihat sangat berbahagia melaksanakan puncak peringatan hari Dharma
Karyadhika yang ke – 49. Peringatan kali ini terasa sangat istimewa dengan
hadirnya Saudara-saudara kita yang selama ini bertugas melakukan pengabdian di
perbatasan negeri ini, mungkin ini pengalaman langka bagi beliau-beliau berada
di tengah-tengah kita, keistimewaan berikutnya adalah hadirnya putra-putri
terbaik Kementerian ini dengan membawa suasana baru dengan tampilan kreatifitas
dan inovasinya guna mendukung suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi
kementerian. Yang tak kalah menarik, tampilnya beberapa Kakanwil yang telah
berkinerja dengan baik, melalui pencapaian program aksi yang ditetapkan oleh
Kementerian. Suasana yang serba istimewa dan luar biasa ini, terasa tetap dalam
kesederhanaan yang penuh khidmat. Dan alampun sepertinya juga larut dalam
kebahagiaan ini dengan sejuknya udara pagi hari ini. Syukur Alhamdulillah.
Hadirin
yang saya hormati,
Sejenak
mari bersama kita renungkan, peristiwa
yang terjadi 49 tahun yang lalu, saat ide brilian dikemukakan oleh putra
terbaik bangsa ini yaitu Bapak Saharjo tentang pengayoman yang bermakna hukum dan keadilan. Pengayoman dimaknai
sebagai perlindungan dan mengayomi seseorang atas ketidakadilan. Seiring
berjalannya waktu, harapan dan cita-cita itu terus tumbuh dan berkembang, dan
menjadi visi yang akan diwujudkan oleh Kementerian kita yaitu masyarakat
memperoleh kepastian hukum dan misinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Peristiwa besar lainnya yang layak dijadikan momentum penguatan yang terjadi
pada bulan ini adalah hari kesaktian Pancasila, Idul Adha, dan sumpah pemuda,
yang di dalamnya penuh kandungan makna dan
semangat antara lain semangat pengabdian, semangat pengorbanan dan
semangat kebersamaan. Gemuruh semangat
tersebut semoga menjadi momentum
untuk terus ditransformasi secara
tuntas kepada generasi selanjutnya.
Di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM cita
dan harapan terus menyertai sebelas
unit eselon satu,
763 Satuan Kerja
beserta 48.883
Personilnya
yang bertekad untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia dengan sebaik-baiknya. Sungguh satu upaya yang patut mendapat
apresiasi di tengah
tuntutan masyarakat yang
demikian dahsyat. Tekad kerja
untuk performa terbaik, bukanlah berkaitan dengan ukuran nilai tertentu, namun
lebih terkait pada sejauhmana mampu menjadi energi penggerak mesin semangat
yang mendenyutkan jantung organisasi guna memasuki samudera perubahan untuk
Indonesia yang lebih baik.
Hadirin
yang saya hormati,
Sebagaimana
kita ketahui bersama Kementerian Hukum dan HAM adalah satu institusi yang
besar, maka ketika menjadi sorotan
masyarakat, terutama menyangkut kinerjanya,
karena memang cakupan tugasnya, melingkup berbagai aspek kehidupan.
Terkait hal ini kita harus mampu menjawabnya dengan kerja keras, kerja cerdas,
dan kerja ikhlas terlebih dengan telah direalisasikannya tunjangan
kinerja. Tidak ada ruang
bagi siapapun di
Kementerian Hukum dan
HAM, melakukan tindakan- tindakan di luar ketentuan yang ada. Negara dan
pemerintah melalui Bapak Presiden telah memberi perhatian yang begitu besar
kepada kita semua. Sekarang saatnya kita mempertanggung-jawabkan kepercayaan
itu dengan kinerja
yang lebih baik. Terutama di sektor pelayanan publik,
pembinaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelayanan dan
pembinaan terhadap narapidana dan tahanan. Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM
tidak mau mendengar ada penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam sektor
keuangan. Anggaran yang ditetapkan harus dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan
secara efektif dan efisien. Setiap pelanggaran,
akan ada tindakan tegas dan tanpa
pandang bulu.
Hadirin
yang berbahagia,
Dalam
kesempatan ini izinkan sepintas saya menyampaikan berbagai capaian yang
merupakan performa Kementerian Hukum dan
HAM antara lain :
Di
Bidang Keimigrasian : “dalam kerangka menjawab dinamika masyarakat dalam dan
luar negeri dari waktu ke waktu yang semakin cepat, Peningkatan standar
kualitas layanan keimigrasian secara terpadu diseluruh Indonesia dan
Pendeteksian dini pelanggaran Izin Keimigrasian
oleh Orang Asing
diterapkan melalui Penerapan Sistem Border Control Management,
dan adalah wujud respon tantangan perubahan”. Pelayanan yang cepat dan tepat di
bidang pemberian paspor juga terus direalisasikan, untuk upaya ini mendapat
peringkat kedua dalam Open Government Indonesia.
Di Bidang
Hak Kekayaan Intelektual
: “Dinamika perubahan
yang bergulir tiap detiknya, telah mendorong kreatifitas
dalam mencipta yang menghasilkan ribuan kekayaan intelektual masyarakat yang
menjadi produk bernilai ekonomi dan diakui secara internasional. Dalam
melindungi hak kekayaan tersebut, penerapan aplikasi dimulai dari pendaftaran
hingga penerbitan sertifikat dengan
menggunakan sistem Intellectual Property
Automation System. Kunci dari IPAS ini adalah terbuka dan transparan, sehingga
kita dapat dengan mudah mengetahui keberadaan dokumen dan petugas yang
terlibat. Ini wujud akuntabilitas pertanggungjawaban secara langsung pada
masyarakat”.
Di
Bidang Administrasi Hukum Umum : “Mendukung program pemerintah Kementerian
Hukum dan HAM menetapkan satuan kerja wilayah bebas korupsi meliputi pelayanan
terpadu Administrasi Hukum Umum khususnya pelayanan sistem administrasi badan
hukum umum atau yang berkaitan dengan pengesahan badan hukum perseroan terbatas
untuk mendukung transparansi. Sebagai alat pendukung good governance Terkait
dengan transparansi dan akuntabilitas layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara
Elektronik telah optimal dilaksanakan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM
melalui Unit Layanan Pengadaan” dan untuk ini juga mendapatkan apresiasi dengan
masuknya dalam 20 TOP Open Government Indonesia.
Di
Bidang Pemasyarakatan : “Memberikan garansi tertib administrasi pemerintahan”
sejumlah terobosan telah dibentuk. Antara lain adanya Sistem Database
Pemasyarakatan dan layanan informasi berbasis IT guna pemenuhan data up to
date, serta Program SMS Gateway yang menampilkan data pemasyarakatan kepada
publik. Hal lain yang menjadikan sintesa positif dan inheren dengan upaya lainnya, yaitu
menjadikan warga binaan pemasyarakatan produktif melalui Bengkel Kerja Bangkit.
Hasil program pembinaan cukup menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu
mendorong warga binaannya menjadi lebih terampil berupaya untuk menjadi manusia
mandiri yang taat dan patuh pada aturan.
Di
Bidang Hak Asasi Manusia: “Keluhan, ketidakpuasan, atau pengaduan
permasalahan HAM”, telah
dijawab dengan pelayanan
komunikasi masyarakat sebagai
bentuk apresiasi pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM. melalui
Pembangunan Sistim Informasi HAM berbasis Geographic Information System yang
mengarah pada Intensifikasi penanganan Pengaduan Masyarakat, konkritnya kendali
pelaporan secara tepat waktu dan terintegrasi berdasarkan data akurat”. Pembentukan
Panitia RANHAM di
pusat dan daerah
sesuai Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2011 terus diupayakan hal ini sebagai langkah penguatan di bidang
kelembagaan HAM.
Di
Bidang Pembinaan dan Pembentukan Hukum : “Penekanan sebuah program yang
bersentuhan dengan masyarakat terutama di bidang hukum adalah dialog timbal
balik dengan realitas lingkungan. Penguatan Pelayanan Teknis, Publikasi,
Pengolahan Data Hukum dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi serta Informasi
Hukum Nasional menunjang pembentukan dan pembangunan budaya hukum menuju
masyarakat cerdas hukum.. Sedangkan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan termasuk Perda pelibatan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Badan Pembinaan Hukum
Nasional, dan Kantor Wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
akan terus dioptimalkan sehingga akan terjadi sinergitas dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di
Bidang Sumber Daya Manusia : “Kebutuhan akan aparatur hukum dan Hak Asasi
Manusia yang memiliki kompetensi dan professional, bisa jadi dilihat dari
kepiawaian dan kemampuan intelektualitasnya. Kini,
Kementerian Hukum dan HAM melengkapinya dengan membangun sistim
informasi pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui assesment center. Metode
identifikasi dalam menjaring pegawai ini akan menilai potensi dari sisi manajerial
sebagai pemangku amanat dikemudian hari yang selanjutnya juga dikolaborasi
melalui penilaian kinerja individu dalam satu system yang disebut based
performance manajemen system”. Tidak kalah pentingnya adalah adanya
transparansi dalam rekruitmen pegawai
serta penempatan pegawai dalam jabatan.
Di
Bidang Lainnya adalah adanya
Peningkatan opini atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI dari Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dengan Paragraf
Penjelasan menjadi Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP),
Peningkatan Penilaian
Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi pemerintah dari
penilaian “CC” menjadi “B”,
Peningkatan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) dari angka 5,7 menjadi
angka 6, serta Kualitas layanan publik hasil survey integritas yang
dilaksanakan oleh KPK mengalami
peningkatan dari tahun sebelumnya yakni dari 5,30 menjadi 6,23;
Saudara
saudara sekalian,
Pada kesempatan
ini saya ingatkan
kembali kepada seluruh
jajaran Kementerian Hukum dan HAM bahwa Kabinet Indonesia Bersatu ke-II
akan berakhir pada tahun 2014, untuk itu segera lakukan percepatan pencapain
target dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) baik tahun 2012 maupun tahun 2013 dengan menterjemahkan kedalam program kerja sesuai
tugas dan fungsi kita masing-masing, dan melaksanakan dengan sebaik- baiknya,
agar prinsip efesiensi dan efektifitas yang akuntabel dapat diwujudkan.
Mari
kita jadikan momentum berbagai peringatan pada bulan ini sebagai tonggak untuk
memperbaiki kinerja kita, agar mampu menampilkan performa terbaik sebagaimana
yang menjadi harapan masyarakat, dengan terus melakukan konsolidasi dan
introspeksi serta sinergi dalam berbagai lingkup cakupan tugas kita.
Selanjutnya kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM saya sampaikan
penghargaan dan apresiasi yang
tinggi atas dedikasi
dan loyalitasnya dalam
bekerja, dan tetaplah terus bersemangat untuk pengabdian yang terbaik. Tak lupa saya juga
sampaikan terima kasih kepada lembaga
swadaya masyarakat, wartawan baik media cetak maupun elektronik, Pemerintah
Daerah serta seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta secara aktif
dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.
Akhir
kata, semoga Allah Subhanahu Wata’alla, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa
memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam mengemban tugas
dan tanggung jawab yang harus kita tunaikan. Dirgahayu Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
Wabiilahitaufiqwalhidayah
Wassalamualikum
Warahmatullohi Wabarakatuh
Jakarta, 30 Oktober 2012
Senin, 29 Oktober 2012
Surat Keputusan MENKUMHAM RI Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan KEMENKUMHAM
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-18.KU.01.01. TAHUN 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN
KINERJA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01. Tahun 2011 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
8. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011
tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
9. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintahan;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme
Persetujuan dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi
Kementerian/Lembaga;
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01. Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja
bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya
disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat
sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 2
Pegawai selain berhak menerima
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
BAB II
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN
KINERJA
Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu :
a. target kinerja yang dihitung menurut
kategori dan nilai capaian SKP;
b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang dilaksanakan
oleh Pegawai; dan
c. ketaatan pada kode etik dan disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan secara
proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP.
(2) Ketentuan mengenai kategori dan nilai
capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penerapannya
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil
dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan
Kinerja dari jabatan yang akan didudukinya sesuai dengan formasi yang
ditetapkan pada saat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan Calon
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan
dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, dibayarkan secara proporsional
sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang
diterima dalam jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan
sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat memenuhi angka
kredit untuk kenaikan pangkatnya, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan
puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
Pasal 6
(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul
07.30 – 16.00
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00
b. Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30
Istirahat
: pukul 11.30 – 13.00
(2) Pegawai yang menjalani pendidikan dan
pelatihan atau tugas belajar secara penuh yang dibebaskan sementara dari
jabatannya, maka hari dan jam kerja Pegawai tersebut menyesuaikan dengan hari
dan jam perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas
belajar.
(3) Pegawai yang menjalani pendidikan sebagai
Taruna Akademi Pemasyarakatan atau Akademi Imigrasi, hari dan jam kerjanya
sesuai dengan jadwal dan kurikulum yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan.
Pasal 7
Pegawai melakukan pelanggaran
kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila
:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja.
tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
Pasal 8
Pegawai yang melakukan pelanggaran
kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebagai berikut :
a. Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar
tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 5% (lima per seratus) tiap kali
tidak masuk kerja/kuliah/belajar;
b. Pegawai terlambat masuk
kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan
yang sah sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) tiap kali terlambat
masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya; atau
c. Pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau
kantor pada jam kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 1,25% (satu koma
dua lima per seratus) tiap hari meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam
kerja.
Pasal 9
(1) Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar
dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar
2,5% (dua koma lima per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar
kecuali karena ditugaskan secara kedinasan.
(2) Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar
atau pulang sebelum waktunya dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja
dibayarkan setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap kali
terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya kecuali
karena ditugaskan secara kedinasan.
(3) Pegawai meninggalkan pekerjaan dan atau
kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan
setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap hari
meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja kecuali karena ditugaskan
secara kedinasan.
Pasal 10
Pegawai yang melaksanakan cuti
tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan
penting, dan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara
proporsional dengan persentase sebagai berikut :
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus);
b. Pegawai yang mengambil cuti besar,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per
seratus);
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima
per seratus); dan
3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per
seratus).
c. Pegawai yang mengambil cuti bersalin,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per
seratus);
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima
per seratus); dan
3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per
seratus).
d. Pegawai yang mengambil cuti alasan
penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per
seratus); dan
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima
per seratus).
e. Pegawai yang mengambil cuti sakit,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2
(dua) hari sebesar 100% (seratus per seratus);
2. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
3. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh per seratus);
4. sakit selama 1 (satu) bulan sampai dengan
2 (dua) bulan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
5. sakit lebih dari 2 (dua) bulan sampai
dengan 6 (enam) bulan sebesar 10% (sepuluh per seratus); atau
6. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai
dengan 18 (delapan belas) bulan sebesar 5% (lima per seratus).
Pasal 11
Pegawai yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik Pegawai atau kode etik profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan
dengan persentase sebagai berikut:
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar
kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa
pernyataan secara tertutup;
b. sebesar 50% (lima puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar
kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa
pernyataan secara terbuka; atau
c. sebesar 50% (lima puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar
kode etik profesi.
Pasal 12
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan hukuman disiplin.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; atau
c. hukuman disiplin berat.
(3) Sebelum dikenakan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai diberikan peringatan.
Pasal 13
(1) Pegawai yang diberikan peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Tunjangan Kinerja dibayarkan
dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 90% (sembilan puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin
kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan I (kesatu);
b. sebesar 80% (delapan puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin
kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan II (kedua); atau
c. sebesar 70% (tujuh puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin
kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan III (ketiga);
(2) Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin
ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Tunjangan Kinerja
dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
selama 2 (dua) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
teguran lisan;
b. sebesar 65% (enam puluh lima per seratus)
selama 3 (tiga) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
teguran tertulis; atau
c. sebesar 55% (lima puluh lima per seratus)
selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin
sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, Tunjangan Kinerja
dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 50% (lima puluh per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. sebesar 40% (empat puluh per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
c. sebesar 30% (tiga puluh per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Tunjangan Kinerja
dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 15% (lima belas per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. sebesar 10% (sepuluh per seratus) selama
12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
c. sebesar 5% (lima per seratus) selama 12
(dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pembebasan dari jabatannya.
Pasal 14
(1) Pegawai tidak menerima Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika :
a. secara nyata tidak mempunyai
tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diberhentikan dengan hormat atau dengan
tidak hormat;
d. diperbantukan atau dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. menjalani cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau
f. tidak mencapai target kinerja yang
ditetapkan oleh pimpinan instansi.
(2) Pegawai yang tidak mencapai target kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
BAB III
PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 15
(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilakukan
setiap 6 (enam) bulan dengan periode pencatatan antara bulan Januari sampai
dengan bulan Juni dan antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
(2) Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode
etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan cuti Pegawai
dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara
tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan pertama sampai dengan tanggal 22 (dua puluh
dua) bulan berikutnya.
(3) Pencatatan nilai capaian SKP, kehadiran,
ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan
cuti Pegawai dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Menteri ini.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pejabat atau tim yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan
unit kerja di setiap unit eselon I atau eselon II di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Pejabat atau tim yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling rendah pejabat struktural eselon V atau dipimpin
paling rendah pejabat struktural eselon V.
Pasal 16
(1) Pejabat atau tim yang ditunjuk membuat
laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan berdasarkan
pencatatan capaian SKP, kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai
Negeri Sipil serta pelaksanaan cuti Pegawai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
Over Kapasitas
OVER KAPASITAS
Sebuah
Kapal Motor tenggelam di Perairan Pulau Raas Kangean. Jawa Timur, Pada tanggal
24 September 2011. Kapal Motor Putri Tunggal, diduga “Kelebihan Muatan”,
sekitar 40 orang Penumpang, yang melebihi Kapasitas untuk ukuran Kapal 14 meter
x 3 meter persegi.
Hal
demikian bisa terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di
Indonesia yang saat ini telah banyak “Kelebihan Penumpang” alias Over
Kapasitas. Kita ibaratkan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
adalah kapal yang berlayar dilaut dengan muatan penuh sesak, apa yang terjadi ?
Banyak hal yang bisa terjadi, kekurangan bahan makanan, perlakuan yang tidak
standar, dan yang fatal adalah Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara
mengalami goncangan karena rusuh.
Kita tidak menginginkan Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan mengalami goncangan dalam mengarungi bahtera
kehidupan Hukum dan Sosial, yang semakin dinamik dan sangat cepat berubah,
apalagi di pengaruhi oleh “Cuaca” issu aktual dan global yang bertiup
dikehidupan masyarakat kita dewasa ini.
Over kapasitas terjadi karena laju
pertumbuhan penghuni Lembaga Pemasyarakatan tidak seimbang dengan saran hunian
yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan.
Sebagai gambaran, jumlah keseluruhan
Warga Binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
seluruh Indonesia, Agustus 2012 adalah 153.246 orang, terdiri dari Narapidana
102.971 orang dan Tahanan 50.275 orang. Sedangkan jumlah Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara berjumlah 442
unit. Dengan jumlah tersebut dibuat untuk menampung sekitar 90.000 orang Warga
Binaan. Penambahan ruang hunian terus diupayakan Pemerintah, saat ini untuk
mencukupi 2.000 orang, sedangkan pertumbuhan Narapidana dan Tahanan tiap
tahun sekitar 6 – 7 %. Pada 5 (Lima)
tahun kedepan, diperkirakan jumlah Narapidana dan Tahanan akan bertambah 3 kali
lipat. Over kapasitas cenderung memiliki implikasi negatif baik terhadap
pembinaan,pengawasan dan keamanan.
Penyebab Over Kapasitas.
Seingat Saya, pada Tahun 1995 jumlah
Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin berkisar 400 – 550 orang,
setelah peristiwa 23 Mei 1997 dan Krisis Ekonomi melanda Indonesia pada Tahun
1998. Pertambahan isi Lembaga Pemasyarakatan meningkat menjadi sekitar 750 –
800 orang. Sedangkan daya tampung Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin sekitar
400 orang.
Faktor mendorong terjadinya Over
Kapasitas adalah paradigma Hukum atau Faktor Hukum itu sendiri yang cenderung
berorientasi pada pidana Institusional atau Pemenjaraan. Banyaknya
Undang-Undang yang dibuat Pemerintah sebagai aspirasi dari dampak adanya
perkembangan dimasyarakat seperti kejahatan Transnasional,Ilegal Logging,
Illegal Mining, Ilegal Fishing, Trafficking, Korupsi, Terorisme, dan Narkoba, yang
sanksinya lebih kearah pemidanaan atau pemenjaraan.
Proses input dan output Narapidana
didalam Lembaga Pemasyarakatan tidak seimbang. Jumlah hari tinggal di dalam
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara tidak berkurang dengan cepat,
karena adanya tindak pidana seperti Narkoba dan Korupsi yang terkait Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006, pemberian remisi kepada
mereka dapat diberikan setelah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana. Sementara
itu, di Kota-kota besar kasus Narkoba bertambah semakin banyak sehingga
menambah jumlah hunian secara signifikan. Adanya tindak pidana baru yang sering
terjadi di masyarakat adalah kekerasan dalam Rumah Tangga yang turut menyumbang
isi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Faktor perkembangan sosial
ekonomi di masyarakat juga mempengaruhi tindak kriminalitas yang ada seperti
kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak dan masyarakat miskin yang
sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berbagai Upaya Mengurangi Over
Kapasitas.
Kementerian Hukum dan HAM terus
berupaya mengurangi Over Kapasitas diLembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan,
ini menyangkut banyak hal, Over Kapasitas bisa berdampak negatif bagi proses
Pembinaan Narapidana, serta membebani Negara dalam pembiayaan Makanan dan
Perawatan Narapidana. Upaya yang pernah dilakukan yaitu Optimalisasi pemberian
PB, CB, CMB dan hasilnya cukup baik, dapat menghemat biaya makan Narapidana dan
mengurangi jumlah hunian di Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pada Tahun 2008, jumlah Narapidana
yang diberikan hak Pembebasan Bersyarat nya mencapai 14 ribu orang, dan ini
langkah yang strategis, dengan mengedepankan Fungsi Balai Pemasyarakatan
sebagai Pembimbing bagi Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Membangun
Lembaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang baru juga merupakan salah
satu langkah mengurangi kelebihan isi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara. Namun, program ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit ,waktu yang
relatif cukup lama dan Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Daerah untuk
penyediaan lahan.
Perlu dilakukan langkah-langkah
strategis lainnya dalam mengatasi Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara yang bersifat institusional seperti pidana bersyarat ( Voorwaardelijk
Verondeling ) yang secara normatif di atur dalam KUHP pasal 14 a sampai
dengan 14 f. Prof.Muladi, Mengatakan,”
Bahwa ditinjau dari segi masyarakat secara finansiil maka pidana bersyarat yang
merupakan pembinaan diluar Lembaga akan lebih murah dibandingkan dengan
pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan”.
Bahwa
Pemenjaraan atau Prisonisasi sangat berdampak buruk bagi penjahat ”Kebetulan”
yaitu mereka yang secara yang tidak di sadari ikut serta dalam tindak pidana
tersebut yaitu pelaku anak-anak.
Dengan adanya PERMA Nomor 02 Tahun
2012, tentang batasan Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ), dengan pemeriksaan
cepat, sangat membantu Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam
mengurangi Over Kapasitas, dan perlu kesepakatan bersama Penegak Hukum dalam
pelaksanaannya, sehingga dapat diupayakan pelaku tidak ditahan.
Langkah strategis berikutnya kiranya
perlu merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tetang
Narkoba agar lebih menitik beratkan pada aspek rehabilitatif bagi pengguna
maupun pemakai yang ketergantungan. Sebagaimana Pemerintah telah merevisi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak yang akan berlaku 2 Tahun lagi. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2012 tersebut merupakan salah satu wujud bentuk dari Restorative Justice sebagai, perwujudan
perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan Hukum dengan mengedapankan
Diversi untuk tidak melakukan penahanan.
Model Restorative Justice perlu
dikembangkan dalam penyelesaian kasus pidana, hal ini sangat bermanfaat
membantu mengurangi jumlah Narapidana dan Tahanan didalam Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, juga lebih untuk mendorong terciptanya
reintegrasi sosial pelaku tindak pidana ke masyarakat secara cepat serta
menghindari stigmatisasi. Sementara itu hal yang paling krusial dan menjadi
perhatian kalangan Hukum di Indonesia adalah Revisi KUHP dan KUHAP yang memuat
nilai dan norma yang berkembang dimasyarakat Indonesia saat ini serta tetap
mengedapankan unsur Restorative Justice.
BAGUS KURNIAWAN
PNS,Pemerhati
Pemasyarakatan
Langganan:
Postingan (Atom)