PERATURAN DAN TATA TERTIB KUNJUNGAN
A. Hari kunjungan :
Selasa dan Kamis untuk Tahahan,Rabu dan Sabtu untuk Narapidana, waktu kunjungan : Jam. 09.00 s/d 12.00 Wita selama
kunjungan diberikan waktu 15 menit s/d 30 menit.
B. Satu kartu / surat
kunjungan berlaku untuk 3 (tiga ) orang pengunjung,dan untuk 1 ( satu ) orang
WBP yang dikunjungi.
C. Pengunjung dilarang
membawa masuk benda – benda terlarang,seperti Narkoba, obat – obat terlarang,
senjata api, senjata tajam, minuman keras, kamera, handphone, dan benda – benda
lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan.
D. Apabila kedapatan
membawa benda – benda yang dilarang maka akan diambil tindakan serta diserahkan
kepada pihak yang berwenang.
E. Pengunjung wajib
berpakaian rapi dan sopan,tidak diperkenankan memakai celana pendek.
F. Pengunjung bersedia
diperiksa / digeledah petugas demi keamanan dan ketertiban Rutan,khusus
pengunjung pria diberikan stempel pada lengannya.
G. Pengunjung yang
dalam keadaan pengaruh minuman keras dan obat – obatan terlarang tidak
diperkenankan masuk Rutan.
H. Pengunjung wajib
mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku didalam Rutan selama melaksanakan
kunjungan,apabila waktu kunjungan sudah selesai,maka pengunjung segera
meninggalkan Rutan
I. Kunjungan tidak
dipungut biaya,apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memenuhi aturan diharapkan
dapat melaporkan kepada petugas yang telah ditunjuk oleh Kepala Rutan atau
melalui sarana yang telah disediakan berupa kotak saran, Telepon, dan Email.
K E P A L A
Ttd
BAGUS
KURNIAWAN.Amd.IP.S.Sos
NIP. 19710329
199403 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar