SEJARAH RINGKAS SISTEM
PEMASYARAKATAN
Bagi Negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, pemikiran – pemikiran mengenal fungsi pemidanaan tidak
lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan
reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan
suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang
dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.
Istilah pemasyarkatan untuk pertama
kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO,SH ( Menteri Kehakiman pada saat
itu ) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris
Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai
tujuan dari pidana penjara.
Satu tahun kemudian, pada tanggal 27
April 1964 dalam konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembaga
Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.
Pemasyarakatan dalam koferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan
terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang
bertujuan untuk mencapai Reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup,
kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya,
pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang –
Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya Undang – Undang
Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha – usaha untuk mewujudkan visi Sistem
Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara Warga Binaan
Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara
pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat
aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggungjawab.
………………………………………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar