PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-18.KU.01.01. TAHUN 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN
KINERJA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01. Tahun 2011 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
8. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011
tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme
Persetujuan dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi
Kementerian/Lembaga;
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01. Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja
bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya
disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat
sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 2
Pegawai selain berhak menerima
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
BAB II
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN
KINERJA
Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu :
a. target kinerja yang dihitung menurut
kategori dan nilai capaian SKP;
b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang dilaksanakan
oleh Pegawai; dan
c. ketaatan pada kode etik dan disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan secara
proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP.
(2) Ketentuan mengenai kategori dan nilai
capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penerapannya
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil
dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan
Kinerja dari jabatan yang akan didudukinya sesuai dengan formasi yang
ditetapkan pada saat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan Calon
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan
dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, dibayarkan secara proporsional
sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang
diterima dalam jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan
sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat memenuhi angka
kredit untuk kenaikan pangkatnya, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan
puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
Pasal 6
(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul
07.30 – 16.00
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00
b. Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30
Istirahat
: pukul 11.30 – 13.00
(2) Pegawai yang menjalani pendidikan dan
pelatihan atau tugas belajar secara penuh yang dibebaskan sementara dari
jabatannya, maka hari dan jam kerja Pegawai tersebut menyesuaikan dengan hari
dan jam perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas
belajar.
(3) Pegawai yang menjalani pendidikan sebagai
Taruna Akademi Pemasyarakatan atau Akademi Imigrasi, hari dan jam kerjanya
sesuai dengan jadwal dan kurikulum yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan.
Pasal 7
Pegawai melakukan pelanggaran
kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila
:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja.
tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
Pasal 8
Pegawai yang melakukan pelanggaran
kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebagai berikut :
a. Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar
tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 5% (lima per seratus) tiap kali
tidak masuk kerja/kuliah/belajar;
b. Pegawai terlambat masuk
kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan
yang sah sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) tiap kali terlambat
masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya; atau
c. Pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau
kantor pada jam kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 1,25% (satu koma
dua lima per seratus) tiap hari meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam
kerja.
Pasal 9
(1) Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar
dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar
2,5% (dua koma lima per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar
kecuali karena ditugaskan secara kedinasan.
(2) Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar
atau pulang sebelum waktunya dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja
dibayarkan setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap kali
terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya kecuali
karena ditugaskan secara kedinasan.
(3) Pegawai meninggalkan pekerjaan dan atau
kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan
setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap hari
meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja kecuali karena ditugaskan
secara kedinasan.
Pasal 10
Pegawai yang melaksanakan cuti
tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan
penting, dan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara
proporsional dengan persentase sebagai berikut :
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus);
b. Pegawai yang mengambil cuti besar,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per
seratus);
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima
per seratus); dan
3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per
seratus).
c. Pegawai yang mengambil cuti bersalin,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per
seratus);
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima
per seratus); dan
3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per
seratus).
d. Pegawai yang mengambil cuti alasan
penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per
seratus); dan
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima
per seratus).
e. Pegawai yang mengambil cuti sakit,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut :
1. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2
(dua) hari sebesar 100% (seratus per seratus);
2. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
3. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh per seratus);
4. sakit selama 1 (satu) bulan sampai dengan
2 (dua) bulan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
5. sakit lebih dari 2 (dua) bulan sampai
dengan 6 (enam) bulan sebesar 10% (sepuluh per seratus); atau
6. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai
dengan 18 (delapan belas) bulan sebesar 5% (lima per seratus).
Pasal 11
Pegawai yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik Pegawai atau kode etik profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan
dengan persentase sebagai berikut:
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar
kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa
pernyataan secara tertutup;
b. sebesar 50% (lima puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar
kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa
pernyataan secara terbuka; atau
c. sebesar 50% (lima puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar
kode etik profesi.
Pasal 12
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan hukuman disiplin.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; atau
c. hukuman disiplin berat.
(3) Sebelum dikenakan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai diberikan peringatan.
Pasal 13
(1) Pegawai yang diberikan peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Tunjangan Kinerja dibayarkan
dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 90% (sembilan puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin
kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan I (kesatu);
b. sebesar 80% (delapan puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin
kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan II (kedua); atau
c. sebesar 70% (tujuh puluh per seratus)
selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi pembinaan disiplin
kepegawaian berupa surat peringatan dengan jenis peringatan III (ketiga);
(2) Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin
ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Tunjangan Kinerja
dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
selama 2 (dua) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
teguran lisan;
b. sebesar 65% (enam puluh lima per seratus)
selama 3 (tiga) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
teguran tertulis; atau
c. sebesar 55% (lima puluh lima per seratus)
selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin
sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, Tunjangan Kinerja
dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 50% (lima puluh per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. sebesar 40% (empat puluh per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
c. sebesar 30% (tiga puluh per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Tunjangan Kinerja
dibayarkan dengan persentase sebagai berikut :
a. sebesar 15% (lima belas per seratus)
selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. sebesar 10% (sepuluh per seratus) selama
12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
c. sebesar 5% (lima per seratus) selama 12
(dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pembebasan dari jabatannya.
Pasal 14
(1) Pegawai tidak menerima Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika :
a. secara nyata tidak mempunyai
tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diberhentikan dengan hormat atau dengan
tidak hormat;
d. diperbantukan atau dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. menjalani cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau
f. tidak mencapai target kinerja yang
ditetapkan oleh pimpinan instansi.
(2) Pegawai yang tidak mencapai target kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
BAB III
PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 15
(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilakukan
setiap 6 (enam) bulan dengan periode pencatatan antara bulan Januari sampai
dengan bulan Juni dan antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
(2) Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode
etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan cuti Pegawai
dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara
tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan pertama sampai dengan tanggal 22 (dua puluh
dua) bulan berikutnya.
(3) Pencatatan nilai capaian SKP, kehadiran,
ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan
cuti Pegawai dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Menteri ini.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pejabat atau tim yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan
unit kerja di setiap unit eselon I atau eselon II di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Pejabat atau tim yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling rendah pejabat struktural eselon V atau dipimpin
paling rendah pejabat struktural eselon V.
Pasal 16
(1) Pejabat atau tim yang ditunjuk membuat
laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan berdasarkan
pencatatan capaian SKP, kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai
Negeri Sipil serta pelaksanaan cuti Pegawai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR